
Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kabar yang kurang sedap. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMKN 13 Bandung. Kabar ini memicu perhatian publik dan langsung mendapat respons cepat dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat. Dalam upaya mencari kejelasan, KCD telah memanggil pihak sekolah dan komite untuk dimintai keterangan.
1. Awal Mula Dugaan Pungli Mencuat
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah orang tua siswa yang menyuarakan keberatannya terhadap pungutan biaya nonresmi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Informasi menyebutkan bahwa siswa diminta membayar sejumlah uang dengan dalih untuk mendukung kegiatan sekolah, namun tidak disertai transparansi atau dasar hukum yang jelas.
Adanya keluhan tersebut membuat publik mulai mempertanyakan kebijakan pengelolaan dana di sekolah negeri, yang seharusnya bebas dari pungutan tanpa persetujuan resmi.
2. KCD Pendidikan Wilayah VII Ambil Tindakan Cepat
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya, KCD Pendidikan Wilayah VII segera memanggil perwakilan manajemen sekolah dan komite SMKN 13 Bandung. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sekaligus meminta penjelasan terkait mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah.
3. Penjelasan Pihak Sekolah dan Komite
Dalam pertemuan yang digelar tertutup, pihak sekolah dan komite memberikan keterangan awal bahwa penggalangan dana dilakukan atas dasar kesepakatan komite dan orang tua siswa. Namun, menurut beberapa orang tua, sosialisasi tentang pungutan tersebut tidak pernah dilakukan secara transparan atau menyeluruh.
Perbedaan persepsi inilah yang kemudian menjadi akar dari konflik dan menimbulkan kesan adanya pungli.
4. Langkah Selanjutnya: Investigasi dan Evaluasi
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KCD menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran terhadap aturan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur yang berlaku, termasuk rekomendasi sanksi administratif maupun pemanggilan oleh pihak yang berwenang.
Kesimpulan: Pendidikan Harus Bebas dari Praktik Tidak Transparan
Kasus dugaan pungli di SMKN 13 Bandung menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan sangat penting. Sekolah, sebagai lembaga publik, harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan dana harus melalui proses yang legal dan terbuka.