
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntik atau diaplikasikan menggunakan jarum mikro (microneedle). Produk-produk ini, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan intensif BPOM selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
Mengapa Produk Ini Dilarang?
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh dalam kondisi baik. Produk yang digunakan dengan cara disuntik atau menggunakan microneedle, yang diaplikasikan seperti obat, tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai produk obat sesuai peraturan yang berlaku
Daftar 16 Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut adalah daftar lengkap 16 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, produk-produk ini melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan pengguna. Penggunaan kosmetik dengan cara disuntik sangat berisiko dan harus didaftarkan sebagai produk obat
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk:
- Cek KLIK: Periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
- Gunakan Aplikasi BPOM MOBILE: Untuk memeriksa status izin edar produk kosmetik secara langsung.
- Laporkan Produk Ilegal: Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau email [email protected] jika mengetahui atau mencurigai peredaran produk kosmetik ilegal.
Kesimpulan: Prioritaskan Keamanan Kulit Anda
Penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan kesehatan kulit Anda. Pastikan selalu memilih produk yang terdaftar resmi dan aman digunakan. Dengan langkah-langkah preventif, Anda dapat menjaga kesehatan kulit dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.