
Tahun 2025 membawa angin segar dalam sistem penerimaan peserta didik baru. Pemerintah resmi memperbarui aturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema dan syarat yang lebih detail. Tak hanya menghapus istilah “zonasi”, aturan ini juga memperkuat peran jalur domisili dan prestasi. Lalu, apa saja syaratnya? Mari kita bahas secara lengkap!
🏠 Jalur Domisili: Fokus pada Akses dan Nilai
Perubahan mencolok pertama adalah transformasi jalur zonasi menjadi jalur domisili. Meski sekilas terdengar sama, sebenarnya ada perbedaan penting.
Kini, sistem penerimaan berdasarkan domisili akan mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu:
- Nilai rapor atau prestasi akademik sebagai kriteria utama.
- Jika nilai sama, maka jarak tempat tinggal ke sekolah akan jadi pertimbangan berikutnya.
- Apabila masih imbang, maka usia dan waktu pendaftaran menjadi faktor penentu.
Menariknya, calon peserta didik tidak dibatasi lagi oleh provinsi asal, selama domisili mereka masih dalam satu wilayah rayonisasi sekolah. Artinya, akses menjadi lebih fleksibel namun tetap kompetitif.
🏆 Jalur Prestasi: Kuota Lebih Besar, Peluang Lebih Luas
Jalur prestasi kini mendapatkan porsi lebih besar. Untuk SMA, kuotanya naik menjadi minimal 30%, dan untuk SMP minimal 25%.
Jenis prestasi yang dapat digunakan antara lain:
- Akademik: Seperti peringkat nilai rapor, juara lomba sains, olimpiade, atau hasil asesmen akademik.
- Non-akademik: Termasuk prestasi olahraga, seni, budaya, hingga pengalaman organisasi seperti ketua OSIS atau anggota Pramuka.
Namun, penting dicatat bahwa semua bukti prestasi harus masih berlaku dalam 3 tahun terakhir, dan didukung oleh dokumen resmi dari instansi terkait.
🎯 Jalur Afirmasi dan Mutasi: Memberi Peluang yang Setara
Selain jalur domisili dan prestasi, SPMB 2025 tetap menyertakan:
- Jalur afirmasi, untuk peserta dari keluarga tidak mampu dan anak disabilitas. Kuotanya sekitar 20–30%, tergantung jenjang.
- Jalur mutasi, diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas antarwilayah dan anak guru. Kuota maksimal hanya 5%.
Dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu atau SK mutasi wajib dilampirkan saat mendaftar.
📝 Syarat Umum Pendaftaran yang Harus Dipenuhi
Sebelum mendaftar, pastikan semua dokumen lengkap. Berikut syarat umumnya:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua di KK harus sama dengan di rapor, akta kelahiran, dan dokumen sekolah sebelumnya.
- Jika ada perbedaan karena alasan khusus seperti perceraian atau kematian orang tua, wajib melampirkan surat resmi.
✅ Penutup: Pahami Jalurnya, Siapkan Strateginya!
Dengan perubahan aturan SPMB 2025, calon siswa dan orang tua harus lebih cermat dalam memilih jalur pendaftaran. Jalur domisili tetap penting, namun jalur prestasi kini memberi ruang lebih luas untuk siswa berpotensi.
Kesimpulannya, persiapan matang—baik dari segi nilai, dokumen, maupun strategi memilih sekolah—akan menentukan peluang lolos di jalur yang diinginkan. Jangan ragu untuk mencari informasi resmi dari dinas pendidikan setempat dan terus pantau tanggal pentingnya!