Di Indonesia sendiri tentu memiliki prosedur Rehablitasi narkoba yang telah diperhitungkan sesuai aturan berlaku. Hal tersebut dimulai dari tahap pengajuan atau pendaftaran hingga langkah pemulihan. Oleh sebab itu, perlu Anda pahami beberapa prosedur penting lainnya.
Prosedur Rehabiltasi Narkoba di Indonesia Khusus Asesment Voluntary (Sukarela)
Prosedur pertama yang kali ini akan dijelaskan untuk pasien dengan kategori Asasmen Boluntary. Golongan ini adalah para sukarelawan (pecandu) yang mengajukan untuk mendaftar menjadi pasien Rehabiltasi agar bisa sembuh. Berikut beberapa prosedurnya.
-
Proses Registrasi
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengajukan layanan rehabilitas bagi sukarelawan adalah menyelesaikan proses registrasi. Diantaranya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat utama. Mulai dari fotocopy KTP pecandu hingga berkas lainnya.
Selain itu, proses lainnya ialah membuat surat pengajuan agar bisa mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba. Dibutuhkan juga beberapa dokumen penanggung jawab. Seperti fotocopy KTP orang tua atau wali hingga KK. Berkas tersebut wajib dipenuhi oleh pasien.
-
Proses Tes Medis
Setelah proses registrasi selesai dan pengajuan pun diterima, maka tahap selanjutnya adalah Secreening Test. Dalam hal ini akan dilakukan beberapa tes medis terhadap calon pasien rehabilitasi. Seperti tes urine guna memastikan positif atau negatifnya pengguna narkoba.
Kemudian akan dilakukan juga berbagai macam tes kesehatan lainnya sebagai prosedur yang berlaku dalam rehabilitas narkoba. Selepas dari itu, tahap ini pun memiliki tujuan agar bisa mengetahui jenis narkoba yang dikonsumsi. Supaya dapat menentukan metode pengobatan.
Prosedur Rehabiltasi Narkoba Di Indonesia Asesmen Compulsory (Kasus Hukum)
Prosedur rehabilitasi narkoba selanjutnya dikhususkan pada kategori Asesmen Compulsory. Dalam hal ini yaitu para pecandu yang berstatus tindak pidana tertangkap tangan oleh pihak terkait baik BNN atau Polri. Berikut beberapa langkah prosedur pengajuan rehabilitasi.
-
Mengajukan Surat Permohonan
Khusus untuk calon pasien yang masuk dalam kategori Asesmen Compulsory bisa dikatakan prosesnya lebih rumit. Hal tersebut dikarenakan harus melalui jalur hukum terlebih dahulu. Maka dibutuhkan surat permohonan dari penyidik atau jaksa penuntut hukum.
Selain itu dibutuhkan juga surat permohonan dari pihak klien dalam hal ini wali atau orang yang bertanggung jawab. Nantinya pengajuan tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan. Jadi, bisa dikatakan keputusan belum pasti apakah akan direhabilitasi.
-
Proses Registrasi
Tahap selanjutnya adalah proses registrasi dimana calon pasien harus memenuhi persyaratan berkas terlebih dahulu. Beberapa diantaranya yaitu fotocopy KTP (pasien), Kartu keluarga dan dokumen penting lainnya sesuai ketentuan. Jangan lupa Berkas identitas penanggung jawab.
Dibutuhkan juga berbagai macam dokumen penting lainnya yang memiliki keterkaitan akan proses rehabilitasi. Seperti berkas penunjang lainnya berupa layanan asuransi ataupun BPJS. Nantinya semua dokumen tersebut akan diajukan agar bisa diputuskan rehabilitasi narkoba.
-
Pemeriksaan Medis
Meskipun statusnya Asesmen Compulsory atau kuasa hukum tindak pidana, maka dibutuhkan juga tes medis untuk dilakukan. Sama halnya seperti sukarela, prosedurnya pun mengharuskan tes urine kembali. Tujuannya guna memastikan ketergantungan pasien.
Selanjutnya akan dilakukan berbagai macam tes kesehatan lainnya hingga psikologi. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses rehabilitasi pasien dan dapat berjalan secara lancar. Sehingga para petugas dapat menemukan cara yang paling efisien dalam menanganinya.
Itulah tadi pembahasan mengenai beberapa prosedur rehabilitasi narkoba di Indonesia. Sebelumnya perlu Anda pahami bahwa setiap pengajuan bergantung pada status pengguna. Pasalnya, ada perbedaan antara Asesmen Voluntary (sukarela) atau Compulsory.