Agus Buntung, pria berusia 21 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 13 wanita. Agus, yang lahir dengan disabilitas fisik tanpa kedua tangan, menggunakan modus ancaman dan manipulasi untuk memaksa korbannya menuruti keinginannya.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan tindakan Agus pada 7 Oktober 2024. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Agus telah melibatkan banyak wanita lain dalam tindakan serupa. Sejumlah korban mengungkapkan bahwa Agus memanfaatkan situasi di homestay tempat ia sering membawa wanita berbeda hampir setiap hari. Pemilik homestay juga melaporkan perilaku mencurigakan yang melibatkan Agus dan para korbannya​
Agus sendiri mengklaim dirinya dijebak, mengandalkan kondisi disabilitasnya untuk menyangkal tuduhan tersebut. Namun, pengakuan para korban dan bukti-bukti lain memperkuat penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat ini, Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencakup unsur ancaman dan paksaan​
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan seksual dapat melibatkan siapa saja, tanpa memandang kondisi fisik pelaku. Aparat dan masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk mendukung para korban mendapatkan keadilan.