Apakah kamu ingin melakukan cek pajak kendaraan akan tetapi tidak ingin keluar rumah karena berbagai alasan yang membuat kamu sibuk dengan rutinitas kamu sehari harinya? Namun sekarang tidak perlu khawatir lagi! Karena dengan adanya kemajuan teknologi, dan transaksi online juga telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan kita saat ini baik itu mempermudah, mempercepat dan praktis dan simpel. Hal ini juga terutama di tengah keadaan yang serba tidak pasti misalnya seperti ini, untuk bisa meminimalisir kontak di luar rumah sangat dibutuhkan juga.
Akan tetapi sekarang kamu bisa mengikuti cara cek pajak kendaraan online dengan sangat mudah tanpa harus datangi kantor Samsat setempat walaupun dekat pasti lama pada proses antrian. Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan online melalui USSD? Mari kita simak cara-caranya yang ada dibawah ini berikut penjelasan secara lengkapnya.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui USSD
Untuk cara cek pajak kendaran yang pertama yakni dengan cara menggunakan metode USSD. Dan ini dia berikut cara melakukan pengecekannya untuk bisa cek pajak mobil kamu:
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah tekan *368# dan pastikan nomor yang digunakan adalah nomor yang sudah terdaftar di Samsat kotamu tersebut.
Kemudian langsung selanjutnya pilih menu Ditlantas Polri dengan metode pilihan 1. Yakni Polda Metro Jaya dan juga Polda kota asal, apabila kamu berada di Jakarta maka kamu juga bisa pilih Polda Metro Jaya.
Apabila kamu sudah punya Polda pilihan, selanjutnya maka bakal muncul pilihan Info Ranmor, yakni info Pajak Ranmor atau kendaraan Bermotor, kemudian Pajak Reminder, dan juga pada Info Simling.
Langkah Selanjutnya Pilih menu Pajak Ranmor
Dan langkah terakhir, kamu harus masukkan nomor kendaraan tanpa spasi, yakni misalnya atau contohnya B1234CD, kemudian nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi yakni besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh kamu.