Apa itu upah minimum dan bagaimana menghitungnya? Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Dasar hukum upah minimum
Dasar hukum penetapan kenaikan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021. Upah minimum kemudianke dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota). UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota. Setelah UMP ditetapkan oleh gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.
Cara menghitung UMP dan UMK
Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan. Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Dalam skema pengupahan biasanya seseorang mengenal istilah Umpah Minimum Regional (UMR). Namun sebenarnya istilah UMR sudah tak lagi digunakan. Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan tersebut kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tak langsung UMR sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
UMR sebagaimana sesuai regulasi lawas merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK, walaupun penyebutan istilah UMR masih kerap dipakai untuk menyebut upah minimum. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).