Waspada Deepfake! Kominfo Andalkan UU ITE dan UU Pornografi Hadapi Ancaman Digital

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), kejahatan digital juga semakin canggih. Salah satu bentuk ancaman serius yang kini marak adalah deepfake—rekayasa visual atau audio digital yang menyerupai individu nyata dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Komdigi) kini mengambil langkah tegas. Salah satu strategi utamanya adalah dengan mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus deepfake.


Apa Itu Deepfake dan Mengapa Berbahaya?

Deepfake adalah teknologi yang menggunakan AI untuk memanipulasi wajah, suara, atau tubuh seseorang dalam video atau audio agar terlihat atau terdengar seperti orang tersebut. Pada awalnya, teknologi ini dikembangkan untuk kepentingan hiburan dan riset. Namun, seiring berjalannya waktu, teknologi ini justru sering disalahgunakan untuk kejahatan.

Beberapa bentuk penyalahgunaan deepfake antara lain:

  • Penyebaran konten palsu bernuansa seksual
  • Pemerasan berbasis identitas palsu
  • Manipulasi opini publik lewat tokoh publik “palsu”
  • Penipuan keuangan dengan rekayasa suara eksekutif

Dengan kemudahan akses terhadap teknologi AI generatif, kejahatan berbasis deepfake menjadi ancaman nyata bagi privasi, reputasi, dan keamanan masyarakat.


Langkah Tegas Kominfo Melalui Komdigi

Menanggapi situasi ini, Komdigi menyatakan akan mengoptimalkan penerapan dua payung hukum utama untuk menindak pelaku kejahatan deepfake, yakni:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Pasal dalam UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau merugikan pihak lain secara digital.
  2. Undang-Undang Pornografi
    Banyak kasus deepfake yang menjatuhkan korban melalui pembuatan konten pornografi palsu. Dalam hal ini, UU Pornografi memungkinkan aparat penegak hukum mengambil tindakan pidana meskipun konten yang disebarkan tidak nyata secara fisik.

Kombinasi dua undang-undang ini memberikan dasar hukum yang cukup kuat bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku.


Pentingnya Literasi Digital di Tengah Ancaman Deepfake

Di samping pendekatan hukum, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, menyebarkan konten palsu, atau menjadi korban penipuan digital.

Beberapa langkah preventif yang disarankan meliputi:

  • Memverifikasi informasi sebelum menyebarkan
  • Menghindari mengunggah data pribadi yang sensitif
  • Melaporkan konten mencurigakan ke pihak berwenang

Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat bisa menjadi filter awal dalam mencegah penyebaran konten deepfake yang merugikan.


Kesimpulan: Kolaborasi Hukum dan Kesadaran Publik Sangat Dibutuhkan

Deepfake bukan sekadar isu teknologi, tetapi sudah masuk ke ranah sosial, hukum, bahkan psikologis. Oleh karena itu, langkah Kominfo melalui Komdigi dalam mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi adalah keputusan strategis yang patut didukung.

Namun, upaya hukum tidak cukup jika tidak diiringi dengan kesadaran digital dari masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pengguna internet menjadi kunci utama dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan bebas dari manipulasi.

Related Posts

Retina vs Iris: Duel Teknologi Pemindai Mata yang Wajib Kamu Ketahui!

Dalam dunia keamanan biometrik, pemindaian mata menjadi salah satu metode paling canggih dan aman. Dua teknologi yang sering disalahartikan adalah scan retina dan scan iris. Meski sama-sama menggunakan mata sebagai…

Masa Depan iPhone Terungkap: Dynamic Island Akan Menghilang dan Teknologi Baterai Siap Revolusi!

Apple selalu menjadi pelopor inovasi dalam dunia teknologi. Dari desain elegan hingga fitur mutakhir, iPhone terus memikat hati jutaan pengguna di seluruh dunia. Namun, belakangan ini, rumor panas berhembus: Dynamic…

You Missed

GWM Tank 500 Hi4-Z: SUV Canggih dengan Teknologi Terbaru yang Menggebrak Pasar

GWM Tank 500 Hi4-Z: SUV Canggih dengan Teknologi Terbaru yang Menggebrak Pasar

Microsoft vs DeepSeek: Mengapa Raksasa Teknologi Ini Melarang Aplikasi AI dari China?

Microsoft vs DeepSeek: Mengapa Raksasa Teknologi Ini Melarang Aplikasi AI dari China?

Sarambu Assing: Surga Tersembunyi di Jantung Toraja yang Wajib Kamu Kunjungi!

Sarambu Assing: Surga Tersembunyi di Jantung Toraja yang Wajib Kamu Kunjungi!

Retina vs Iris: Duel Teknologi Pemindai Mata yang Wajib Kamu Ketahui!

Retina vs Iris: Duel Teknologi Pemindai Mata yang Wajib Kamu Ketahui!

Pa’piong Manuk: Cita Rasa Ayam Panggang dalam Bambu Khas Toraja yang Wajib Dicoba!

Pa’piong Manuk: Cita Rasa Ayam Panggang dalam Bambu Khas Toraja yang Wajib Dicoba!

Makan Tengah Malam Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Anti Gemuk yang Perlu Kamu Tahu!

Makan Tengah Malam Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Anti Gemuk yang Perlu Kamu Tahu!