fokus konsentrasi meningkat mahjong ways trend mahjong ways jalan kreatif mahjong ways game seru inspirasi bisnis mahjong ways cuan cerita pengguna utang tekanan mahjong ways harapan baru hidup sempit tekanan harapan mahjong ways tak punya kerja mahjong ways awal perubahan ditinggal pasangan finansial mahjong ways semangat baru mahjong ways game cuan dari rumah mahjong ways pilihan anak mudawaktu luang inspirasi mahjong ways healing jenuh tidak produktif mahjong ways tenang game termotivasi mahjong ways hal positif stres kreatif mahjong ways tujuan hidup gagal kerja mahjong ways freelance bebas

Waspada Deepfake! Kominfo Andalkan UU ITE dan UU Pornografi Hadapi Ancaman Digital

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), kejahatan digital juga semakin canggih. Salah satu bentuk ancaman serius yang kini marak adalah deepfake—rekayasa visual atau audio digital yang menyerupai individu nyata dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Komdigi) kini mengambil langkah tegas. Salah satu strategi utamanya adalah dengan mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus deepfake.


Apa Itu Deepfake dan Mengapa Berbahaya?

Deepfake adalah teknologi yang menggunakan AI untuk memanipulasi wajah, suara, atau tubuh seseorang dalam video atau audio agar terlihat atau terdengar seperti orang tersebut. Pada awalnya, teknologi ini dikembangkan untuk kepentingan hiburan dan riset. Namun, seiring berjalannya waktu, teknologi ini justru sering disalahgunakan untuk kejahatan.

Beberapa bentuk penyalahgunaan deepfake antara lain:

  • Penyebaran konten palsu bernuansa seksual
  • Pemerasan berbasis identitas palsu
  • Manipulasi opini publik lewat tokoh publik “palsu”
  • Penipuan keuangan dengan rekayasa suara eksekutif

Dengan kemudahan akses terhadap teknologi AI generatif, kejahatan berbasis deepfake menjadi ancaman nyata bagi privasi, reputasi, dan keamanan masyarakat.


Langkah Tegas Kominfo Melalui Komdigi

Menanggapi situasi ini, Komdigi menyatakan akan mengoptimalkan penerapan dua payung hukum utama untuk menindak pelaku kejahatan deepfake, yakni:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Pasal dalam UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau merugikan pihak lain secara digital.
  2. Undang-Undang Pornografi
    Banyak kasus deepfake yang menjatuhkan korban melalui pembuatan konten pornografi palsu. Dalam hal ini, UU Pornografi memungkinkan aparat penegak hukum mengambil tindakan pidana meskipun konten yang disebarkan tidak nyata secara fisik.

Kombinasi dua undang-undang ini memberikan dasar hukum yang cukup kuat bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku.


Pentingnya Literasi Digital di Tengah Ancaman Deepfake

Di samping pendekatan hukum, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, menyebarkan konten palsu, atau menjadi korban penipuan digital.

Beberapa langkah preventif yang disarankan meliputi:

  • Memverifikasi informasi sebelum menyebarkan
  • Menghindari mengunggah data pribadi yang sensitif
  • Melaporkan konten mencurigakan ke pihak berwenang

Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat bisa menjadi filter awal dalam mencegah penyebaran konten deepfake yang merugikan.


Kesimpulan: Kolaborasi Hukum dan Kesadaran Publik Sangat Dibutuhkan

Deepfake bukan sekadar isu teknologi, tetapi sudah masuk ke ranah sosial, hukum, bahkan psikologis. Oleh karena itu, langkah Kominfo melalui Komdigi dalam mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi adalah keputusan strategis yang patut didukung.

Namun, upaya hukum tidak cukup jika tidak diiringi dengan kesadaran digital dari masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pengguna internet menjadi kunci utama dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan bebas dari manipulasi.

Related Posts

Terancam Diblokir! Ini Alasan Kenapa Pornhub dan Situs Sejenis Bisa Kena Sanksi

Pendahuluan: Dunia Digital Makin Ketat, Aturan Makin Tegas Di era digital seperti sekarang, akses ke berbagai jenis konten begitu mudah. Namun, kebebasan di internet bukan berarti tanpa batas. Beberapa platform…

OnePlus AI Resmi Diumumkan: Kecerdasan Buatan Canggih Debut Perdana di OnePlus 13s

Persaingan di dunia smartphone kini semakin sengit, dan kecerdasan buatan (AI) menjadi senjata utama bagi para produsen. OnePlus, sebagai salah satu pemain besar di industri ini, tak mau ketinggalan. Baru-baru…

You Missed

Bitcoin dan Klan Trump: Aksi Borong Rp 40,75 Triliun yang Bikin Pasar Berguncang

Bitcoin dan Klan Trump: Aksi Borong Rp 40,75 Triliun yang Bikin Pasar Berguncang

Dari Kemewahan ke Kehancuran: “Bad Boy Billionaires” dan Skandal Kredit Sritex yang Mengguncang

Dari Kemewahan ke Kehancuran: “Bad Boy Billionaires” dan Skandal Kredit Sritex yang Mengguncang

Menerjang Arus, Menjemput Cuan: Saham BUMN Pilihan di Tengah Derasnya Dividen

Menerjang Arus, Menjemput Cuan: Saham BUMN Pilihan di Tengah Derasnya Dividen

Dua Luka Satu Derita: Keluarga Korban Malapraktik RS Erni Medika Juga Jadi Korban Penipuan?

Dua Luka Satu Derita: Keluarga Korban Malapraktik RS Erni Medika Juga Jadi Korban Penipuan?

Dibalik Meja Judi: Gaya Hidup Mewah Istri Terdakwa yang Bikin Geleng-Geleng

Dibalik Meja Judi: Gaya Hidup Mewah Istri Terdakwa yang Bikin Geleng-Geleng

Ketika Chip Jadi Senjata: Wall Street Melemah akibat Isu Larangan Ekspor Semikonduktor ke China

Ketika Chip Jadi Senjata: Wall Street Melemah akibat Isu Larangan Ekspor Semikonduktor ke China