
Memiliki gigi yang sehat dan lengkap bukan hanya soal estetika, tapi juga kesehatan. Namun, bagi sebagian masyarakat, biaya pembuatan gigi palsu bisa menjadi beban. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan kini menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu. Ya, Anda tidak salah dengar! Mari kita kupas lebih dalam tentang kebijakan ini, termasuk besaran subsidi dan cara memanfaatkannya.
Apa Itu Gigi Palsu dan Siapa yang Membutuhkannya?
Gigi palsu, atau disebut juga gigi tiruan, merupakan alat bantu yang digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang. Kehilangan gigi bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti usia, kecelakaan, atau penyakit gusi.
Gigi palsu tidak hanya memperbaiki penampilan, tapi juga membantu seseorang untuk mengunyah dan berbicara dengan lebih baik. Dengan kata lain, gigi palsu penting untuk kualitas hidup yang lebih baik.
BPJS Kesehatan Kini Tanggung Biaya Gigi Palsu
Dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan gigi kepada masyarakat, BPJS Kesehatan telah memasukkan pembuatan gigi palsu dalam daftar manfaat yang ditanggung. Ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi peserta JKN-KIS dari golongan menengah ke bawah.
Namun, perlu dicatat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pembuatan gigi palsu. Ada batasan subsidi yang ditetapkan.
Ini Besaran Subsidi Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian besaran bantuan yang diberikan BPJS Kesehatan:
- Rp250.000 per rahang: Jika Anda hanya membutuhkan gigi palsu untuk rahang atas atau bawah saja.
- Rp500.000 untuk dua rahang: Jika Anda membutuhkan gigi palsu untuk kedua rahang sekaligus.
Artinya, jika total biaya pembuatan gigi palsu Anda melebihi angka tersebut, Anda perlu menanggung selisihnya secara mandiri. Meski begitu, ini tetap merupakan bantuan yang sangat meringankan biaya keseluruhan.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Bantuan Gigi Palsu
Untuk mendapatkan subsidi ini, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti beberapa prosedur:
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
- Minta Rujukan ke Fasilitas Lanjutan: Jika FKTP tidak memiliki layanan pembuatan gigi palsu, Anda akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau klinik lanjutan.
- Lakukan Pemeriksaan dan Pemasangan: Setelah lolos administrasi dan pemeriksaan dokter, proses pembuatan dan pemasangan gigi palsu bisa dilakukan.
Pastikan Anda membawa kartu BPJS aktif dan mengikuti alur pelayanan dengan benar.
Kesimpulan: Manfaatkan Fasilitas Ini dengan Bijak
BPJS Kesehatan memberikan bantuan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan gigi palsu. Dengan subsidi hingga Rp500.000, Anda bisa memiliki gigi palsu dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
Jangan ragu untuk berkonsultasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Gigi yang lengkap bukan lagi impian mahal—sekarang, dengan bantuan BPJS Kesehatan, senyum sehat dan percaya diri jadi lebih mudah diraih.