
Menanti Kepastian: RUU Polri Belum Juga Dibahas
Hingga awal April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Penyebab utamanya? DPR masih menunggu surat presiden (supres) yang menjadi syarat formal untuk memulai pembahasan bersama pemerintah.
Tanpa supres, DPR tidak bisa menunjuk wakil-wakilnya di panitia kerja (panja) atau badan legislasi. Artinya, proses legislasi RUU Polri masih berada di titik awal. Padahal, publik telah menaruh perhatian besar pada revisi ini, terutama terkait kewenangan polisi dalam penanganan kejahatan digital dan keamanan nasional.
Mengapa Supres Begitu Penting?
Supres adalah surat resmi dari Presiden kepada DPR untuk menyetujui pembahasan sebuah RUU yang berasal dari inisiatif DPR. Dokumen ini juga menyebutkan siapa perwakilan dari pemerintah yang akan ikut serta dalam proses pembahasan.
Tanpa dokumen ini, proses legislasi akan mandek. Dengan kata lain, meski DPR sudah menyusun draft RUU dan menjadwalkan pembahasan, semuanya harus tertunda hingga Presiden mengirimkan persetujuannya secara resmi.
Isu yang Diangkat RUU Polri
RUU Polri memuat beberapa poin penting yang berpotensi mengubah wajah kepolisian Indonesia. Beberapa isu utama yang muncul dalam rancangan ini antara lain:
- Perluasan Kewenangan Polisi: Termasuk dalam menangani kejahatan siber dan terorisme.
- Penataan Masa Jabatan Kapolri: Wacana untuk memperpanjang masa jabatan menjadi lebih fleksibel.
- Reformasi Internal Polri: Termasuk penguatan akuntabilitas dan transparansi lembaga.
Karena menyentuh aspek yang sangat sensitif, publik dan pengamat hukum berharap proses pembahasannya dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Respons DPR dan Pemerintah
Beberapa anggota DPR menyatakan siap membahas RUU Polri segera setelah supres diterima. Namun, hingga kini, belum ada sinyal pasti dari Istana terkait kapan surat tersebut akan dikirim.
Sementara itu, pihak pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlambatan ini. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada tarik-ulur politik atau pertimbangan strategis tertentu dari pihak eksekutif.
Apa Dampaknya Jika Terus Ditunda?
Penundaan pembahasan RUU Polri bukan hanya memperlambat proses legislasi, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian hukum. Dalam situasi sosial-politik yang terus berkembang, ketegasan hukum dan wewenang lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan.
Jika pembahasan terus tertunda, bukan tidak mungkin muncul kegelisahan di masyarakat, terutama dalam isu-isu yang menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan hak asasi manusia.
Kesimpulan: Saatnya Pemerintah Bergerak
Dengan meningkatnya urgensi pembaruan regulasi kepolisian, sudah saatnya Presiden mengirimkan supres kepada DPR. Langkah ini akan membuka jalan bagi pembahasan yang lebih mendalam dan menyeluruh atas RUU Polri.
Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan zaman. Jangan sampai pembahasan RUU penting ini tertahan hanya karena absennya satu surat dari Presiden.