
Peristiwa memilukan kembali mengguncang publik. Seorang sales mobil di Aceh tewas setelah diduga ditembak oleh oknum anggota TNI AL. Insiden yang terjadi di kawasan Aceh Barat ini memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat luas, terutama karena melibatkan aparat yang seharusnya melindungi rakyat.
Korban yang saat itu tengah menjalankan pekerjaannya, disebut tidak melakukan perlawanan. Namun, ia justru kehilangan nyawa secara tragis. Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat untuk memastikan keluarga korban mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi.
LPSK Turun Tangan: Hitung Restitusi untuk Keluarga Korban
Sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan, LPSK segera mengambil langkah konkret. Mereka kini tengah menghitung nilai restitusi atau ganti rugi yang layak diberikan kepada keluarga almarhum.
Restitusi merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban atau keluarganya atas kerugian yang ditimbulkan, baik secara materiil maupun immateriil. Dalam kasus ini, kerugian yang dihitung meliputi:
- Biaya pemakaman dan prosesi adat
- Kehilangan sumber penghasilan keluarga
- Trauma psikologis istri dan anak korban
- Biaya pendampingan hukum dan psikologis
Menurut LPSK, proses perhitungan ini akan dilakukan secara transparan dan objektif. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan hak keluarga korban benar-benar dipenuhi.
Tanggung Jawab Hukum: Oknum TNI AL Dalam Proses Hukum
Di sisi lain, pihak TNI AL menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Oknum prajurit yang terlibat saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer, dan dipastikan akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.
Langkah tegas ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi militer, serta menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.
Keadilan untuk Keluarga: Restitusi Bukan Sekadar Uang
Meski restitusi tidak akan mampu mengembalikan nyawa, keadilan tetap harus ditegakkan. Bagi keluarga korban, pengakuan negara melalui pemberian restitusi merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadap korban sekaligus jaminan perlindungan terhadap hak-haknya.
LPSK menegaskan bahwa proses restitusi juga menjadi bagian dari pemulihan sosial dan psikologis. Dukungan moral dan keadilan hukum akan membantu keluarga korban bangkit dari tragedi ini.
Kesimpulan: Negara Tak Boleh Diam
Tragedi di Aceh menjadi pengingat bahwa perlindungan warga sipil adalah prioritas utama dalam negara hukum. Aksi LPSK dalam menghitung restitusi adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya yang dirugikan, bahkan oleh aparat sendiri.