
Kasus Kosmetik Ilegal Makin Mengkhawatirkan
Industri kecantikan di Indonesia terus berkembang pesat. Namun, di balik tren positif tersebut, peredaran kosmetik ilegal justru menunjukkan lonjakan mengkhawatirkan. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan: nilai peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai Rp37,7 miliar hanya dalam satu tahun terakhir.
Fakta ini tentu membuat masyarakat harus lebih waspada, terutama dalam memilih dan membeli produk kecantikan.
Banyak Pelanggaran Ditemukan
Berdasarkan laporan BPOM, pelanggaran yang ditemukan mencakup beragam bentuk, mulai dari kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, hingga pemalsuan merek terkenal. Tidak sedikit pula produk yang menggunakan bahan kimia terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon, yang sangat berbahaya jika digunakan terus-menerus.
BPOM menemukan ratusan lokasi produksi dan distribusi yang tidak sesuai standar. Banyak di antaranya memproduksi kosmetik secara ilegal di tempat yang tidak higienis dan tanpa pengawasan kualitas.
Modus Baru: Jualan Online dan Endorse Tanpa Izin
Yang semakin memprihatinkan, banyak pelaku memanfaatkan platform online dan media sosial untuk memasarkan kosmetik ilegal. Mereka menggunakan taktik endorsement dari influencer untuk menarik perhatian konsumen, meskipun produk tersebut belum tentu aman.
Modus ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit, sebab transaksi berlangsung cepat dan lintas daerah. Konsumen pun sering tertipu oleh kemasan menarik dan janji hasil instan, padahal produknya bisa merusak kulit secara permanen.
Dampak Serius bagi Kesehatan
Peredaran kosmetik ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya bisa menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan kerusakan organ dalam jangka panjang.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (BPOM RI) sebelum membeli produk. Konsumen juga diimbau untuk menghindari kosmetik yang menjanjikan hasil cepat tanpa uji klinis yang jelas.
BPOM Tingkatkan Pengawasan dan Edukasi
Menanggapi temuan ini, BPOM memperkuat langkah pengawasan dengan menggencarkan operasi penindakan di berbagai daerah. Selain itu, BPOM juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye “Cek KLIK”: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih cerdas dan tidak mudah tergiur dengan produk murah dan instan.
Kesimpulan: Waspadai Kosmetik Ilegal, Lindungi Diri Anda
Peredaran kosmetik ilegal yang menembus angka Rp37,7 miliar bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga rendahnya kesadaran sebagian konsumen. Kini saatnya lebih selektif dalam memilih produk kecantikan. Jangan hanya tergiur harga murah atau janji hasil cepat—pastikan produk yang Anda gunakan aman, legal, dan telah terdaftar di BPOM.