
Keluarga almarhum Rizal Sampurna, seorang warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, mengungkapkan adanya biaya tambahan yang tidak terduga dalam proses pemulangan jenazah ke tanah air. Mereka merasa ‘ditodong’ untuk membayar biaya yang tidak jelas asal-usulnya. Namun, apakah klaim ini sesuai dengan prosedur yang berlaku?
Proses Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia melibatkan beberapa tahapan administratif dan logistik. Menurut TW Suseno, mantan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, selama lebih dari dua dekade mengurus pemulangan jenazah, ia tidak pernah mengalami adanya pungutan bea masuk atau pajak impor untuk peti jenazah. Proses ini biasanya berlangsung cepat, terutama jika dokumen lengkap dan tidak ada hambatan administratif.
Biaya yang Dikenakan dalam Proses Pemulangan Jenazah
Meskipun tidak ada pungutan bea masuk, keluarga tetap harus menanggung biaya terkait pemulangan jenazah. Biaya tersebut antara lain mencakup:
- Pemulasaran Jenazah: Proses perawatan jenazah sebelum diberangkatkan.
- Peti Jenazah: Biaya untuk peti jenazah yang sesuai dengan standar internasional.
- Transportasi: Biaya pengangkutan jenazah dari negara asal ke Indonesia, termasuk biaya kargo dan tiket.
- Administrasi: Biaya untuk pengurusan dokumen seperti surat kematian, izin pemulangan, dan lainnya.
Sebagai contoh, di beberapa rumah sakit di Indonesia, biaya pemulasaran jenazah dewasa pria dapat mencapai Rp 700.000, sementara pengadaan peti jenazah berkisar antara Rp 1.400.000 hingga Rp 2.025.000, tergantung jenis dan kualitas peti.
Tanggapan Bea Cukai dan Pemerintah
Setelah kabar mengenai biaya tambahan ini viral, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk. Mereka menyarankan agar keluarga yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
Kesimpulan: Klarifikasi dan Tindakan Selanjutnya
Klaim keluarga Rizal Sampurna mengenai biaya tambahan dalam pemulangan jenazah perlu diklarifikasi lebih lanjut. Penting bagi keluarga untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan komunikasi terkait biaya tersebut. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pungutan yang tidak sah, keluarga berhak untuk mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Bea Cukai.