
Banyak orang masih bingung soal status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama ketika tidak lagi memiliki penghasilan tetap atau sudah tidak beroperasi sebagai entitas usaha. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan pedoman bagi kelompok tertentu yang dapat mengubah status NPWP mereka menjadi non-aktif. Tentu saja, langkah ini harus sesuai prosedur dan alasan yang sah.
Simak penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang termasuk dalam 11 kelompok wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan non-aktif NPWP berikut ini.
✅ Apa Itu NPWP Non-Aktif?
Sebelum membahas siapa saja yang bisa menonaktifkan NPWP, penting untuk memahami arti status non-aktif. NPWP non-aktif berarti wajib pajak tidak lagi dikenakan kewajiban perpajakan sementara waktu. Meski demikian, NPWP tersebut tetap tercatat dalam sistem DJP.
Status ini tidak berarti penghapusan permanen, tetapi berguna bagi mereka yang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif, agar tidak terkena sanksi administrasi seperti denda keterlambatan lapor.
🧾 Ini Dia 11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP
Berikut adalah daftar 11 kategori wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan perubahan status NPWP menjadi non-aktif:
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain yang dikenai pajak.
- Orang pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
- Pegawai negeri, TNI, atau Polri yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21.
- Mahasiswa atau pelajar yang belum memiliki penghasilan.
- Ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha pribadi.
- Anak yang belum bekerja dan tidak memiliki usaha.
- Orang dengan disabilitas yang tidak memiliki kemampuan bekerja atau berusaha.
- Orang yang sedang menjalani pidana (tahanan/penjara) dan tidak menerima penghasilan.
- Orang pribadi yang sudah meninggal dunia, namun NPWP belum dihapus.
- Wajib pajak badan atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi dan tidak menghasilkan pendapatan.
📝 Cara Mengajukan Permohonan NPWP Non-Aktif
Jika kamu termasuk salah satu dari kelompok di atas, kamu bisa mengajukan permohonan perubahan status NPWP melalui beberapa cara berikut:
- Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, dengan membawa dokumen pendukung.
- Online via DJP Online, dengan login dan mengakses fitur “Permohonan Non-efektif NPWP”.
Pastikan kamu menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan berhenti kerja, fotokopi paspor (jika tinggal di luar negeri), atau dokumen lainnya sesuai kategori kamu.
🎯 Kesimpulan: Jangan Biarkan NPWP Aktif Tanpa Kewajiban
Jika kamu sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan, sebaiknya ajukan permohonan non-aktif NPWP agar tidak terkena denda administrasi atau teguran dari DJP. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, kamu bisa menghindari masalah di kemudian hari.
Ingat, NPWP bukan sekadar identitas pajak, tapi juga kewajiban yang harus dikelola secara bijak. Jangan ragu untuk konsultasi dengan petugas pajak bila kamu masih ragu tentang statusmu.