
Sebuah polemik kembali mencuat di Surabaya. Gudang Sentosa Seal, yang dimiliki oleh pengusaha bernama Diana, diketahui tetap beroperasi secara diam-diam meskipun telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya. Temuan ini memicu sorotan publik, mengingat penyegelan dilakukan atas dasar pelanggaran perizinan dan tata ruang.
Namun yang mengejutkan, aktivitas bongkar muat dan operasional masih terpantau di lokasi. Pemerintah Kota Surabaya pun akhirnya buka suara menanggapi pelanggaran ini, menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Penyegelan dan Pelanggaran yang Terungkap
Awalnya, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran dalam penggunaan lahan serta izin operasional gudang. Berdasarkan investigasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, gudang milik Diana itu tidak sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Namun, alih-alih mematuhi keputusan pemerintah, pemilik gudang justru melanjutkan aktivitas secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut baru terungkap setelah laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas truk dan kebisingan di malam hari.
Pemkot Surabaya Buka Suara
Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan langsung melakukan inspeksi mendadak. Hasilnya, benar ditemukan kegiatan operasional yang masih berjalan di area yang telah disegel.
Wali Kota Surabaya, melalui juru bicara resminya, menyampaikan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap pelanggaran ini. Pemerintah tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang mencoba mengabaikan hukum dan melecehkan kewenangan negara.
“Segel adalah bentuk sanksi administratif yang wajib dipatuhi. Jika terbukti melanggar, kami akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Lebih Berat
Pemerintah kota menegaskan bahwa melanggar penyegelan adalah pelanggaran serius. Tidak hanya dikenai sanksi administrasi tambahan, pemilik usaha juga terancam pidana jika terbukti menghalangi atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam waktu dekat, Pemkot berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh gudang yang berada di kawasan rawan pelanggaran tata ruang, guna memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan izin.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Surabaya menjadi kota yang tertib administrasi dan nyaman bagi seluruh warganya.
Penutup: Tegakkan Aturan demi Keadilan
Kasus Gudang Sentosa Seal milik Diana menyoroti pentingnya penegakan hukum secara konsisten, tidak hanya sebagai tindakan hukuman, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya telah menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Kini masyarakat menanti tindakan lanjutan, agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan hukum.
Sebagai warga, kita juga memiliki peran aktif untuk melaporkan pelanggaran serupa, demi menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan taat aturan.