lembur menang mahjong perpustakaan mahasiswa s3 mahjong jalan tak terduga mantan ojol jackpot mahjong warung 24 jam mahasiswa it tajir menang mahjong menang mahjong bangun pesantren ibu rumah tangga menang mahjong catering petani sumedang menang mahjong juragan traktor mahasiswa menang mahjong lunasi utang guru menang mahjong klinik gratis main mahjong warnet sekolah anak jalanan

BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik Berbahaya: Waspada Produk Suntik yang Mengancam Kesehatan Kulit Anda

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntik atau diaplikasikan menggunakan jarum mikro (microneedle). Produk-produk ini, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan intensif BPOM selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.​


Mengapa Produk Ini Dilarang?

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh dalam kondisi baik. Produk yang digunakan dengan cara disuntik atau menggunakan microneedle, yang diaplikasikan seperti obat, tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai produk obat sesuai peraturan yang berlaku


Daftar 16 Produk yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut adalah daftar lengkap 16 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:​

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
  13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
  14. MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
  16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)​

Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, produk-produk ini melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan pengguna. Penggunaan kosmetik dengan cara disuntik sangat berisiko dan harus didaftarkan sebagai produk obat


Imbauan BPOM untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk:

  • Cek KLIK: Periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
  • Gunakan Aplikasi BPOM MOBILE: Untuk memeriksa status izin edar produk kosmetik secara langsung.
  • Laporkan Produk Ilegal: Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau email [email protected] jika mengetahui atau mencurigai peredaran produk kosmetik ilegal.​

Kesimpulan: Prioritaskan Keamanan Kulit Anda

Penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan kesehatan kulit Anda. Pastikan selalu memilih produk yang terdaftar resmi dan aman digunakan. Dengan langkah-langkah preventif, Anda dapat menjaga kesehatan kulit dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.​

Related Posts

Terlalu Banyak Matcha? Waspadai 5 Efek Samping Ini Sebelum Terlambat!

Matcha memang sedang naik daun. Minuman asal Jepang ini digemari karena dianggap menyehatkan dan kaya antioksidan. Namun, tahukah kamu bahwa konsumsi matcha yang berlebihan justru bisa berdampak buruk bagi tubuh?…

Tak Disadari, Kita ‘Juara’: 5 Sumber Mikroplastik yang Paling Sering Dikonsumsi Warga RI

Sebuah laporan global mengungkap fakta mengejutkan: warga Indonesia menempati peringkat pertama dalam hal konsumsi mikroplastik. Rata-rata, masyarakat Indonesia diperkirakan menelan hingga 15 gram mikroplastik setiap minggu—setara dengan satu kartu ATM.…

You Missed

BI Rate Turun ke 5,50%: Mesin Baru Pendorong Ekonomi Bergerak Lebih Kencang

BI Rate Turun ke 5,50%: Mesin Baru Pendorong Ekonomi Bergerak Lebih Kencang

Didik atau Langgar HAM? LBH Pendidikan Indonesia Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM

Didik atau Langgar HAM? LBH Pendidikan Indonesia Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM

Yamaha YZ250X: Motor Trail Legendaris yang Siap Terkam Medan Ekstrem

Yamaha YZ250X: Motor Trail Legendaris yang Siap Terkam Medan Ekstrem

Kantor Kemnaker Digeledah KPK: Ada Apa di Balik Sistem Perlindungan TKI?

Kantor Kemnaker Digeledah KPK: Ada Apa di Balik Sistem Perlindungan TKI?

Misteri Gua Sunyaragi: Permata Tersembunyi di Jawa Barat yang Wajib Kamu Kunjungi!

Misteri Gua Sunyaragi: Permata Tersembunyi di Jawa Barat yang Wajib Kamu Kunjungi!

Game Bukan Sekadar Hiburan: Komdigi Serius Garap Industri Gim untuk Dongkrak Ekonomi Digital

Game Bukan Sekadar Hiburan: Komdigi Serius Garap Industri Gim untuk Dongkrak Ekonomi Digital